Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga jadi jawaban bwt anda...
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Orang yang mati dan dia memiliki tanggungan shalat wajib atau shalat lainnya, tidak bisa diqadha. Karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain. Kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa.
Sedangkan shalat wajib, tidak dijumpai adanya dalil yang membolehkan untuk diwakilkan ke yang lain.
Dalam al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan keterangan dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang mengatakan,
أنه لا يصوم أحد عن أحد، ولا يصلي أحد عن أحد
“Bahwa tidak boleh seseorang puasa menggantikan kewajiban puasa orang lain, tidak boleh pula seseorang shalat menggantikan kewajiban shalat orang lain.”
Mungkin yang dimaksud Ibnu Umar adalah selain utang puasa nadzar. Karena, untuk puasa nadzar bisa diqadha orang lain setelah dia meninggal.
Oleh karena itu, orang yang telah meninggal dunia, sementara dia pernah meninggalkan shalat, baik karena sakit atau ketika sehat, tidak bisa diqadha oleh orang lain. Kewajiban keluarganya dalam hal ini adalah memperbanyak doa, istighfar memohonkan ampun untuknya.
Allahu a’lam
Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 9656
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah)
Komentar
Posting Komentar