Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Hukum mengqada shalat yang meninggal

Assalamu alaikum wr.wb. Semoga jadi jawaban bwt anda... Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Orang yang mati dan dia memiliki tanggungan shalat wajib atau shalat lainnya, tidak bisa diqadha. Karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain. Kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa. Sedangkan shalat wajib, tidak dijumpai adanya dalil yang membolehkan untuk diwakilkan ke yang lain. Dalam  al-Muwatha , Imam Malik menyebutkan keterangan dari sahabat Ibnu Umar  radhiyallahu ‘anhuma , yang mengatakan, أنه لا يصوم أحد عن أحد، ولا يصلي أحد عن أحد “Bahwa tidak boleh seseorang puasa menggantikan kewajiban puasa orang lain, tidak boleh pula seseorang shalat menggantikan kewajiban shalat orang lain.” Mungkin yang dimaksud Ibnu Umar adalah selain utang puasa nadzar. Karena, untuk puasa nadzar bisa diqadha orang lain setelah dia menin

BULAN RAMADHAN

Ramadhan Bulan di turunkanNya AL-QUR'AN (Syahru Ramadhanilladziy  Unzila Fihil Qur’an [Qs 2:185] ) Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; من قرأ حرفا من كتاب الله فله حسنة والحسنة بعشر أمثالها ، لا أقول الم حرف ، ولكن ألف حرف ، ولام حرف ، وميم حرف رواه الترمذي “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitabullah maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Saya tidak katakan “alif lam mim” satu huruf tetapi alif satu huruf, lam satu huruf DAN mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no 2910). At-Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan Gharib”. Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; اقرأوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه “Bacalah al-Quran, karena sungguh ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada para sahabatnya.(HR.Muslim 804). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda; الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة والذي يقرأ القرآ