Assalamu alaikum wr.wb. Semoga jadi jawaban bwt anda... Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Orang yang mati dan dia memiliki tanggungan shalat wajib atau shalat lainnya, tidak bisa diqadha. Karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain. Kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa. Sedangkan shalat wajib, tidak dijumpai adanya dalil yang membolehkan untuk diwakilkan ke yang lain. Dalam al-Muwatha , Imam Malik menyebutkan keterangan dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma , yang mengatakan, أنه لا يصوم أحد عن أحد، ولا يصلي أحد عن أحد “Bahwa tidak boleh seseorang puasa menggantikan kewajiban...
semua orang pasti rugi,kecuali orang-orang beriman dan orang-orang yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan dalam kesabaran. sesuai firman Allah dlm Al_qur,an surat al-ashr...